Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum
Soal wacana amandemen terbatas UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Soal wacana amandemen UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.
"Tapi GBHN tetap tidak bisa menjatuhkan presiden, tapi presiden tetap dipilih rakyat. Intinya ingin menjustifikasi GBHN sebagai dokumen ada," kata Bivitri.
"Pertanyaan kritisnya, kalau (GBHN) cuma ada, gunanya apa?" tandasnya.
Baca: Perkiraan Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf: Menteri Muda sudah Dipilih, Puan Maharani Tak Masuk?
Baca: Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru Saat Pidato Kenegaraan Pada 16 Agustus?
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)