Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum

Soal wacana amandemen terbatas UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Soal wacana amandemen UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum. 

Pakar hukum

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bvitri Susanti di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bvitri Susanti di Jakarta, Sabtu (12/12/2015). (KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan tidak setuju pada wacana amandemen terbatas UUD 1945.

"Saya katakan tidak, saya tidak setuju dengan ide amendemen ini," tegasnya.

Pasalnya, wacana tersebut bukan diusulkan langsung oleh rakyat dan berdampak besar.

Iapun mempertanyakan urgensi penghidupan kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Bivitri menilai tuntutan amandemen UUD 1945 bukan merupakan kepentingan politik.

Amandemen UUD 1945 dulunya dilakukan karena ada tuntutan dari rakyat.

Baca: Kabinet Jokowi Selesai Disusun, Jadwal Pengumuman hingga Ada 2 Kementerian Baru

Baca: Jokowi Pastikan Jaksa Agung Bukan dari Parpol, NasDem Tidak Keberatan

BERITA REKOMENDASI

"Dulu '97 dan '98, salah satu tuntutan mahasiswa dan banyaknya elemen rakyat salah satunya amendemen konstitusi."

"Jadi ada tuntutan dari rakyat untuk amendemen," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi, Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Menurut Bivitri, wacana amandemen terbatas UUD 1945 harus didasarkan pada kepentingan rakyat.

Ia menilai usulan amandemen UUD 1945 yang muncul tidak berimpllikasi besar jika GBHN kembali dihidupkan.

Karena pada era Orde Baru, GBHN diberlakukan untuk mengontrol kinerja presiden yang saat itu dipilih MPR.


Secara tidak langsung, GBHN menjadi alat kontrol MPR terhadap presiden.

"Ada beberapa artikel yang mencoba menjustifikasi GBHN mengatakan, iya GBHN tetap ada."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas