Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Digugat Kivlan Zen, Kuasa Hukum Wiranto: Semua Pokok Gugatan Itu Bohong Semua

Sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, membantah seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Kivlan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto Digugat Kivlan Zen, Kuasa Hukum Wiranto: Semua Pokok Gugatan Itu Bohong Semua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).

Sidang tersebut tidak dihadiri Kivlan maupun Wiranto.

Hanya kuasa hukum dari kedua belah pihak yang hadir.

Sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman membantah seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Kivlan.

"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi.

Baca: Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim

Baca: Kuasa Hukum Wiranto Sampaikan Keberatan Atas Surat Kuasa Kivlan Zen di Persidangan

Adi juga menilai banyak kerancuan yang terdapat dalam gugatam Kivlan terhadap kliennya.

"Dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi atau meminta ganti rugi uang karena melakukan suatu perbuatan. Di dalam lagi dia (Kivlan) menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat (Wiranto). Jadi di situ sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.

Berita Rekomendasi

Ia juga menilai surat gugatan tersebut janggal karena dalam surat pendaftaran gugatan tersebut terdapat tanda tangan Kivlan.

Padahal menurutnya surat pendaftaran gugatan itu bisa ditandatangani oleh kuasa hukumnya.

"Kejanggalan yang pertama itu adalah gugayan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan. Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya maka wakilnya lah yang menandatanganinya atau kuasa hukumnya," kata Adi.

Perseteruan memanas

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas