Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Digugat Kivlan Zen, Kuasa Hukum Wiranto: Semua Pokok Gugatan Itu Bohong Semua

Sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, membantah seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Kivlan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto Digugat Kivlan Zen, Kuasa Hukum Wiranto: Semua Pokok Gugatan Itu Bohong Semua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019). 

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Berita Rekomendasi

"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.

Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.

Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil, dan barang berharga, bahkan berutang.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya, pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.

Selain itu, Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan di antara keduanya.

Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas