Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GBHN Dihidupkan, Kalla: Capres Tidak Boleh Buat Program

Menghidupkan GBHN perlu pembahasan lebih lanjut, karena menurut Kalla akan mengakibatkan sejumlah dampak.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in GBHN Dihidupkan, Kalla: Capres Tidak Boleh Buat Program
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri acara Sidang Tahunan MPR tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan wacana MPR melakukan amandemen terbatas ke lima Undang-undang Dasar 1945, yang salah satunya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), baik.

Namun, perlu pembahasan lebih lanjut di MPR periode mendatang.

"Jadi nanti dibahas lagi di MPR. MPR periode mendatang, " katanya di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Minggu, (18/8/2019).

Menghidupkan GBHN perlu pembahasan lebih lanjut, karena menurut Kalla akan mengakibatkan sejumlah dampak.

Salah satunya yakni calon presiden nanti tidak boleh membuat program pembangunan yang merupakan janji kampanyenya.

Baca: Dialog: Menteri Muda, Mumpuni atau Sensasi? (1)

Baca: Ombudsman: Blokir Ponsel Ilegal Hanya Selesaikan Masalah di Sektor Hilir, Tidak di Sektor Hulu

Baca: Lurik Akik Koleksi Karya Eva Tjio Tampil di 16th Jakarta Fashion & Food Festival

Baca: Tikam Tetangga Usai Memijat Sang Ayah, Hidayat Ternyata Terprovokasi Dengan Kata-kata Ini

"nah sekarang kalau ada GBHN, berarti calon presiden itu tidak lagi boleh membuat satu program, tidak boleh keluar dari GBHN kaya dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN," katanya.

Berita Rekomendasi

Karena menurut Kalla sekarang ini janji atau kampanye setiap calon Presiden dituangkan dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

RPJM merupakan dokumen perencanaan pembangunan selama lima tahunan yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah setiap tahunnya.

RPJM menjadi pedoman bagi kementerian atau lembaga dalam menyusun Rencana Strategis dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun atau menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

"ini yang sekarang yang menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah janji atau kampanye dari Presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas