Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pajak Diminta Usut Pajak Perusahaan Pemasok Alutsista TNI

Kang Hoke mengungkap NPWP PT Hosion bernomor 01.466.141.7-606.000 di Jalan Manyar Tirtonoyo VII Nomor 18, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditjen Pajak Diminta Usut Pajak Perusahaan Pemasok Alutsista TNI
Ist/Tribunnews.com
Komut PT Hosion Sejati yang dikenal taat akan perpajakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak diminta menyelidiki penyebab anak buahnya tak menanggapi kasus pajak untuk pendapatan negara dari PT Hosion Sejati.

Padahal sebelumnya komisaris utamanya, Kang Hoke Wijaya mengaku sudah berulangkali meminta agar dilakukan audit.

Menurut Kang Hoke, pemeriksaan kewajiban pajak perusahaan seharusnya dilakukan segera.

"Ini menyangkut kepentingan perusahaan kepada negara. Sehingga hak-hak negara tak menguap begitu saja," kata Kang Hoke dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).

Kang Hoke mengungkapkan selama ini Hosion menjalin bisnis dengan sejumlah negara.

Dia juga heran Hosion tak ikut dalam tax amnesty pada 2015.

"Semua perusahaan yang membayar pajaknya dengan benar, berebut ikut tax holibay. Lha ini kok tidak ikut, ada apa sebenarnya," katanya.

Baca: Peneliti LIPI Nilai Jokowi dan Prabowo Tidak Berikan Solusi Soal Transparansi Anggaran Alutsista

Berita Rekomendasi

Kang Hoke juga meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar turun tangan untuk membuka semua rekening perusahaan pemasok alutsita miliknya itu.

Ia mengatakan, PPATK perlu juga memeriksa seluruh mutasi keuangannya di semua rekening itu.

"Takutnya kalau tidak diaudit-audit atau diblokir rekening-rekening yang terlibat uang-uang yang harusnya disita untuk negara," kata Wijaya.

Permintaan Kang Hoke ini juga pernah disampaikan ke penyidik Unit Jaksi (Pajak dan Asuransi) Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri dan jaksa.

Permintaan Kang Hoke ini terkait juga dengan persoalan yang ditimpakan kepadanya.

Ariel Topan Subagus yang mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama Hosion Sejati melaporkan Kang Hoke dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang perusahaan.

Menanggapi tuduhan itu, Kang Hoke, justru minta penanganan kasus secara adil, yaitu mengaudit perusahaan secara terbuka.

Namun, penyidik dan jaksa hingga kini belum melaksanakan permintaan Kang Hoke.

"Padahal, banyak persoalan yang terungkap namun tak ditindaklanjuti, termasuk pemalsuan akte perusahaan yang menempatkan nama Ariel sebagai direktur utama," kata Kang Hoke.

Kuasa hukum Kang Hoke dari Kantor Hukum Lex Dafaniro, Nico, mengatakan perkara perusahaan ini belum melalui tahapan-tahapan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

"Mekanisme yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap perseroan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh 1/10 pemegang saham, pihak lainnya dan kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun jaksa belum menjalankan mekanisme ini."

"Itulah sebabnya, dakwaan yang disampaikan jaksa terkesan dipaksakan, bahkan berani melanggar peraturan perundang-undangan yang melekat dalam dunia usaha," kata Nico tentang dakwaan yang disusun tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu Lumumba Tambunan, Endang Rahmawati, dan Santoso, itu.

Perkara Kang Hoke saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Agustinus Setyawahyu mulai mengadili perkara ini sejak Selasa (28/5/2019). Hingga kini, proses di persidangan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas