KPK Tambah 18 Penyidik Baru Asal Polri dan 7 Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 18 penyidik asal Polri dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/8/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 18 penyidik asal Polri dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/8/2019).
Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU.
Mereka dilantik Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dan disaksikan empat pimpinan KPK lainnya seperti Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan jajaran struktural lembaga antirasuah.
Dalam sambutannya, Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja.
Baca: Dishub DKI Janji Gelar Uji Publik agar Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil-genap
Baca: Hasil Piala AFF U-18 - Timnas U-18 Indonesia Pastikan Diri Raih Peringkat Tiga
Baca: SEDANG TAYANG Live Streaming Arema FC vs Barito Putera Liga 1 2019 Malam ini, Tonton dari HP
Baca: Mau Lihat Kemegahan GAK, Ikut Deh Trip di Festival Krakatau 2019
"Sekarang semua serba canggih, dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting, harus bisa segera beradaptasi dan menjakankan tugas dengan sebaik-baiknya," ungkap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apapun dari siapapun," tegasnya.
Penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut mereka diberikan sejumlah materi yang diharapkan akan digunakan saat bertugas nanti, mulai dari aspek Integritas KPK, aspek hukum Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 28 tahun 1999, Hukum Acara Pidana, akuntansi dan audit, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa PBJ, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas nantinya.
Baca: Unek-unek Anggun C Sasmi Soal Status Kewarganegaraan'
Baca: Respons Jokowi Sikapi Kerusuhan di Papua: Emosi Itu Boleh, Tapi Memaafkan Lebih Baik
KPK berharap penambahan tenaga di Penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.
Namun tentu saja, selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Dengan dilantiknya 18 orang penyidik KPK, maka saat ini komposisi penyidik KPK yaitu:
- Pegawai Tetap KPK: 63 orang
- Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri: 68 orang
- PNYD dari BPKP: 2 orang
- PPNS 2 orang