7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
5. Tanggapan Sultan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X berharap kejadian OTT jaksa di Yogyakarta oleh KPK merupakan yang pertama dan terakhir dalam sejarah Kota Yogyakarta.
Sri Sultan mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019).
"Saya enggak tahu persis apakah betul apa tidak, itu Kota Madya ya? Saya enggak tahu persis ya, apakah betul atau tidak ya karena itu institusi," ucapnya saat ditemui seusai Apel Besar Pramuka ke-58 di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Selasa (20/8/2019)
"Kalau saya ya harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Sri Sultan menyayangkan jika benar yang ditangkap dalam OTT tersebut melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Sebab tim tersebut seharusnya melakukan pengawasan.
"Ya sebetulnya kan itu tim, kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol mestinya tidak terjadi hal itu," ujarnya.
Baca: Operasi Senyap KPK di Jogja: Tangkap Jaksa, PNS, Rekanan, dan Uang Rp 100 Juta
Disinggung mengenai sanksi kepada ASN terkait yang juga terjaring OTT, Raja Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat ini mengatakan jika terbukti bersalah maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Pihaknya pun tak menampik ada saja ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Saya kira ya bukan berarti tidak ada penyalahgunaan, ternyata terjadi penyalahgunaan," ucapnya.
6. ICW Minta KPK Tetap Independen
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK tetap independen dalam menangani perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.