Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Berkaca pada kejadian sebelumnya, tentu KPK diharapkan tetap independen dan tetap konsisten untuk menangani perkara ini," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Diketahui, KPK pernah melakukan OTT terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Saat itu, KPK menangkap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto atas dugaan manipulasi penanganan perkara.

Namun, KPK membagi penanganan perkara itu ke kejaksaan.

Baca: BREAKING NEWS: KPK OTT 4 Orang di Yogyakarta, Ada Unsur Jaksa dan PNS

Dua jaksa yang ditangkap KPK, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas, diserahkan kepada kejaksaan.

Hingga kini, penanganan terhadap keduanya di kejaksaan masih terbatas pada dugaan pelanggaran etik.

"Melihat kejadian sebelumnya ini, maka KPK diharapkan independen. Apalagi OTT Yogyakarta merupakan OTT terhadap penyelenggara negara yang secara perundang-undangan masuk dalam wewenang KPK sehingga KPK harus tetap menangani perkara ini secara independen," ujar Wina.

Berita Rekomendasi

"Karena ini juga menjadi bentuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat," lanjut dia.

7. Tanggapan Kejati DIY

Aspidsus Kejati DIY Jefferdian mengaku sedang melakukan pendalam terkait informasi terkait OTT di KPK.

"Saat ini, kami sedang mendalaminya, kami sedang cek personel," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, semua tim bekerja melakukan pendataan personel dan pengecekan personel di setiap satuan di seluruh DIY.

Jefferdian menyampaikan, pihaknya memang sudah membaca berita di media online terkait KPK melakukan OTT.

Namun, pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait OTT tersebut.

"Kalau kami baca tadi itu Kasi Datun dan Kasi Intel ya. Kasi Datun dan Kasi Intel ada di kesatuan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono/Christoforus Ristianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas