Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan

Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kivlan melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan polisi kepadanya.

Selain tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen juga menjadi tersangka makar dan penyebaran berita bohong hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

Kivlan Zen adalah satu dari beberapa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terjerat kasus pidana dan ditahan pihak kepolisian.

Namun, sejumlah tersangka lainnya, seperti Eggi Sujana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, lebih dulu bebas karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi.

Alasannya, karena Kivlan Zen tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.

Alasan hakim menolak praperadilan

Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.

Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.

Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai

Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.

"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.

(tribun network/fah/kcm/dit/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas