Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan
Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Kivlan melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan polisi kepadanya.
Selain tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen juga menjadi tersangka makar dan penyebaran berita bohong hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.
Kivlan Zen adalah satu dari beberapa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terjerat kasus pidana dan ditahan pihak kepolisian.
Namun, sejumlah tersangka lainnya, seperti Eggi Sujana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, lebih dulu bebas karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi.
Alasannya, karena Kivlan Zen tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.
Alasan hakim menolak praperadilan
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.
Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.
Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai
Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.
"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.
(tribun network/fah/kcm/dit/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.