Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Jangan Buru-buru Sahkan RUU Keamanan dan Pertahanan Siber

Dikatakan Jerry, bahwa RUU Kamtan Siber dimulai dari Badan legislasi DPR RI, bukan Komisi I DPR RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Diminta Jangan Buru-buru Sahkan RUU Keamanan dan Pertahanan Siber
Ist/Tribunnews.com
Diskusi siber bertema "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di D'Consulate Jakarta, Rabu (21/8/2019). 

Dia pun kritisi bahwa rancangan ini banyak terjadi tumpang tindih pada institusi lainnya dan perlu diperbaiki lagi.

"Kita tidak bisa bahwa siber itu dijadikan komoditas. Dan siber menyangkut orang banyak dan menyangkut institusi. Misalnya kewenangan di UU ITE, atau UU Perioritas seperti RUU Data Pribadi. Seharusnya ini arif dan melibatkan orang banyak," imbuhnya.

Pakar Pertahanan dan Keamanan Yono Reksiprodjo mengatakan RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang mapping dan ancaman pertahanan.

"Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang," jelasnya.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan RUU ini tidak berbicara pengawasan dan bahkan adanya tumpang tindih dengan kementerian dan kelembagaan.

"RUU ini tidak berbicara pengawasan. Apakah komisi I DPR RI yang menjadi pengawasnya. Yang lain ada beberapa tumpang tindih dengan beberapa aturan. Misalnya kUHAP," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun berharap dalam 2 bulan ini DPR fokus melakukan sosialisasi dan tidak buru-buru mengesahkan.

Yang penting RUU ini bisa melindungi keamanan siber dan jaringan.

"Saya berharap RUU ini penting. Dan dalam 2 bulan ini DPR tidak buru-buru mengesahkan. Dan bisa melindungi keamanan siber dan jaringan."

Direktur Proteksi Pemerintah BSSN Ronald Tumpal mengatakan serem bila RUU ini tidak disahkan. BSSN pun memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan.

"Serem lagi kalau kita menunda pengesahannya. Ini kesempatan dan ada inisiatif ini kita berikan masukan. Kalau diskusi tidak cukup. Saya lihat bukan subtansi dari ininya. Namun ancamannya yang mengerikan," ujar Tumpal.

Dikatakannya, RUU Kamtan Siber adalah produk DPR. Dan seharusnya masyarakat memberikan masukan kepada DPR.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas