Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mangkir dari Panggilan KPK
Surya/Bobby Constantine Kolloway
Soekarwo. SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Seharusnya pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Pakde Karwo.

Baca: KPK Penjarakan Mantan Sekda Kota Malang dan Bupati Mojokerto Mustafa

Baca: Ini Situasi DPP Golkar Pasca Dilempar Bom Molotov

Baca: Saat BTS Vakum, Big Hit Entertainment Umumkan Akan Produksi Drama Berdasarkan BTS Universe

Baca: Industri Pemanas Air Bertenaga Surya Andalkan Penjualan ke Segmen Hunian Kompak

"Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Febri Diansyah mengatakan saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh lembaga antirasuah.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menghimbau agar para pihak memenuhi kewajiban hukumnya.

"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan Penyidik," kata Febri.

Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada Selasa (20/8/2019).

Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu.

Baca: Suap di Kemenag, KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Baca: Kehidupan Para Ayam Kampus di Palembang: Pilih Hotel Eksklusif, Enggan jadi Simpanan

Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas