7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019, Dibuka Oktober 2019
Dibuka Oktober 2019, ini 7 tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ PPPK 2019.
Editor: Tiara Shelavie
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
7. Pemberkasan
Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.
Hoaks Lowongan 150.000 CPNS 2019
Sementara itu, beberapa hari terakhir santer beredar kabar rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019 akan dibuka pada 23 Oktober 2019.
Dalam pesan berantai yang ramai di media sosial tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 150.000 formasi.
Rekrutmen teerdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).
Adapun lulusan yang akan direkrut mulai dari tingkatan pendidikan lulusan SMU/SMK, D-III, D-IV & S-1 dari berbagai jurusan.
Persyaratannya untuk CPNS berusia 20 sampai 35 tahun dan untuk PPPK berusia 35 sampai 58 tahun.