Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Gagal Paham Soal Hukuman Seumur Hidup, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Bacakan Kembali Tuntutan

Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Prada DP Gagal Paham Soal Hukuman Seumur Hidup, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Bacakan Kembali Tuntutan
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.

Mendengar pernyataan Prada DP, Hakim Ketua Letkol M Kazim langsung menegur pria yang telah tega memutilasi kekasihnya itu.

Letkol M Kazim bahkan memerintahkan, oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar untuk membaca kembali tuntutannya.

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang tuntutan Prada DP, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.

Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.

BERITA REKOMENDASI

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.

Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.

Potretnya Sedang Makan Pisang dengan Tatapan Mata Begini Viral, Vanessa Angel: Serba Salah Hidup

Dituding Menelantarkan Putranya, Nikita Mirzani Bocorkan Surat Pemeriksaan Psikologi dari Kak Seto

 

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas