Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Rekam Jejak Negatif Para Calon Pimpinan Jilid V

"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kantongi Rekam Jejak Negatif Para Calon Pimpinan Jilid V
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki catatan rekam jejak 20 nama yang dinyatakan lolos oleh Panita Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim).

Dari 20 nama itu, ada bebeberapa yang mendapat rekam jejak negatif.

"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Dari 20 nama capim KPK jilid V itu, menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Baca: Jelang Laga Norwich City vs Chelsea di Liga Inggris 2019: Kante Diragukan Tampil, Rudiger Belum Fit

Baca: Manahati Lestusen Dapat Pesan Khusus dari Simon McMenemy

Baca: Vanessa Angel Curhat pada Hotman Paris tentang Kehidupannya Pasca Bebas dari Penjara

Namun demikian, dia enggan membuka siapa saja calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Febri justru hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.

Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. Sedangkan 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai dosen.

Berita Rekomendasi

Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:

Lapor tepat waktu: sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan.

Terlambat melaporkan: sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur: Polri, Kejaksaan, Seskab.

Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN.

"KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas