Sering Rusak, Kemensetneg Putuskan Pengadaan Mobil Baru untuk Menteri
Kemensetneg menyatakan pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat negara, karena kendaraan saat ini sudah tidak layak
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat negara, karena kendaraan saat ini sudah tidak layak.
Pengadaan mobil baru nantinya ditujukan untuk menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD
Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pengadaan kendaraan dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun.
Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy yang dikutip dalam laman Seskab, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, mobil dinas yang digunakan para pejabat negara saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, karena usia pemakaian.
Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjut, kata Eddy, maka pengadaan mobil dinas baru perlu dilakukan.
Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.
Ia menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO, dinyatakan sebagai pemenang.
Baca: Jendela Transfer Eropa Segera Tutup, Ezra Walian Masih Belum Punya Klub
Baca: Peringatan 75 Tahun Kasus Tsushima Maru, 784 Anak-anak Jepang Tewas Ditembak Kapal Selam AS
Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.