Sebelum Indonesia, Negara Mana Saja yang Telah Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia?
Berikut belasan negara di dunia yang telah mempraktikkan kebiri kimia sebelumnya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Malvyandie Haryadi
Hukuman kebiri kimia baru pertama kali dilakukan di Mojokerto. Sebelumnya, belasan negara telah menerapkan praktik kebiri kimia. Mana saja kah?
TRIBUNNEWS.COM - Pemerkosa sembilan anak, Muh Aris (20), telah divonis hukuman kebiri kimia.
Kebiri kimia adalah hukuman yang baru pertama kali dilakukan di Mojokerto, Jawa Timur.
Dilansir News Mail, Indonesia mengizinkan kebiri kimia untuk para pedofil pada 2016.
Penetapan hukuman ini didasarkan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Ini Arti Kebiri Kimia dan Cara Kerjanya
Baca: Kisah Alan Turing, Pemecah Kode Rahasia Perang Dunia II yang Dikebiri Kimia karena Kelainan Seksual
Baca: Kontroversi Vonis Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi
Dalam Perppu tersebut, terdapat beragam hukuman yang dimuat, termasuk kebiri kimia.
Sebelumnya, belasan negara di dunia juga telah menerapkan praktik hukuman ini.
Sebagian besar praktik kebiri kimia dilakukan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Namun, bukan berarti tidak ada negara di Asia yang mempraktikkan metode hukuman tersebut.
Lantas, mana saja kah belasan negara di dunia itu?
Berikut belasan negara di dunia yang telah mempraktikkan kebiri kimia sebelumnya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
1. Inggris
Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.
Namun, berdasarkan dokumen resmi yang didapat Full Fact, Inggris sebenarnya tidak melakukan pengebirian bahan kimia terhadap tahanan.
Meski demikian, ada beberapa penyimpangan yang terjadi dalam praktik hukuman ini.
Hal itu seperti yang dialami oleh Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer sekaligus pahlawan Inggris.
Alan Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena memiliki perilaku menyimpang yaitu homoseksual dan mendapatkan hukuman kebiri.
Efek kebiri kimia yang membuatnya tersiksa mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.
Pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman itu dan membersihkan nama Turing pada 2013.
2. Polandia
Pendekatan serupa telah diadopsi di Polandia.
Polandia adalah satu-satunya negara di Uni Eropa yang menggunakan pengebirian kimia sebagai hukuman wajib.
Negara ini mengizinkan prosedur dalam kasus kejahatan seksual khusus terhadap anak di bawah umur di bawah 15 tahun dan keluarga terdekat.
Polandia memperkenalkan pengebirian kimia wajib untuk beberapa pelanggar seks pada tahun 2009.
3. Korea Selatan
Korea Selatan merupakan negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Aturan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2011.
Kebiri kimia berlaku bagi pelaku yang berusia di atas 19 tahun yang diawali dengan masa penjara.
Hingga saat ini, ada 2 narapidana yang sudah menjalani kebiri kimia.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, 23 Oktober 2015, Park (45) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman kebiri kimia setiap 3 bulan selama 3 tahun.
Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun.
Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.
Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.
Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.
4. Amerika Serikat
Di sebagian besar negara di Amerika Serikat, hukuman kebiri kimia adalah wajib.
Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.
Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.
Dilansir New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.
Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.
5. Moldova
Parlemen Moldova memutuskan kebiri kimia sebagai hukuman wajib bagi mereka yang dihukum atas kekerasan terhadap anak di bawah 15 tahun.
Dilansir BBC, Undang-Undang baru menyatakan, warga asli Moldova maupun warga negara asing yang dihukum karena tindak pedofil akan dikebiri secara kimia.
Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada Juli 2012 silam.
Meskipun begitu, Amnesty International Moldovahas mengutuk keputusan tersebut.
Kebiri kimia dianggap merusak hak dasar untuk integritas fisik dan mental.
6. Kazakhstan
Dilansir The Sun, Kazakhstan telah menetapkan hukuman kebiri kimia untuk pedofil yang terpidana.
Hukuman kebiri kimia di Kazakhstan dilalukan pertama kali pada April 2016.
Presiden Kazakhstan, Nursultan Nazarbayev, telah mengalokasikan £20.500 atau 358 juta Rupiah untuk sekitar 2.000 suntikan pada siapa yang melakukan serangan pelecehan anak.
Pengebirian secara kimia dilakukan melalui satu kali suntikan.
Metode ini menggunakan obat-obatan untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual.
Kazakhstan akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.
Prosedur ini dilakukan di klinik psikoneurologis setempat.
Selain itu, predator seks di Kazakhstan juga dijatuhi 20 tahun hukuman penjara.
7. Negara Uni Eropa
Berdasarkan International Handbook of Penology and Criminal Justice tahun 2007 yang dilansir Fact Check EU, beberapa negara Uni Eropa juga mengizinkan praktik kebiri kimia untuk mengendalikan penyimpangan seksual.
Di Swedia, Finlandia, dan Jerman, kebiri kimia dilakukan pada pelaku usia 20-25 tahun.
Selain itu, di beberapa negara Uni Eropa, praktik kebiri kimia tidak selalu untuk menghukum atau mengendalikan pelaku pelecehan seksual.
Menurut penelitian, Finlandia hanya mengizinkan untuk meringankan penderitaan mental atas dorongan seksual yang menyimpang.
Sementara itu, di Denmark, Jerman, dan Norwegia, kebiri kimia diizinkan jika terdapat bukti bahwa subjek terdorong melakukan kejahatan seksual yang tak terkendali.
Swedia mengizinkan pengebirian kimia jika subjek menjadi ancaman bagi masyarakat.
Di sana, praktik ini bersifat sukarela dan mengharuskan subjek mendapat informasi lengkap tentang semua kemungkinan efek samping.
Menurut penelitian tahun 2017 yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Sosial Eropa, beberapa negara yang menerapkan praktik kebiri kimia antara lain :
1. Amerika Serikat
2. Argentina
3. Australia
4. Estonia
5.Israel
6. Selandia Baru
7. Polandia
8. Hongaria
9. Prancis
10. Islandia
11. Lithuania
12. Inggris
13. Belgia
Lebih lanjut, kebiri kimia di Belgia tidak diatur dalam undang-undang.
Meskipun begitu, para hakim dapat mensyaratkan bahwa pembebasan bersyarat dari tahanan tertentu tergantung pada perawatan medico-farmakologis.
Hal ini salah satunya mencakup pengebirian kimia.
Dalam kasus apa pun, tahanan harus tunduk pada prosedur secara sukarela dan diberi tahu atas risiko kesehatan yang mungkin muncul.
Sementara itu, Jerman dan Republik Ceko telah dikritik oleh badan hak asasi manusia di Eropa karena menggunakan pengebirian bedah sukarela untuk mengobati pelanggar seks.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.