Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Terima Surat Kajian dari Presiden Jokowi, DPR Tunggu Naskah Akademik Pemindahan Ibu Kota

Surat yang berisi kajian teknis serta lokasi ibu kota baru tersebut telah dibahas pimpinan DPR dan akan diba dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Terima Surat Kajian dari Presiden Jokowi, DPR Tunggu Naskah Akademik Pemindahan Ibu Kota
Kementerian PUPR via Kompas.com
Kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menerima surat kajian pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo.

Surat yang berisi kajian teknis serta lokasi ibu kota baru tersebut telah dibahas pimpinan DPR dan akan diba dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019).

"Tadi pagi-pagi sekali dari Sekretariat Negara sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan. Jadi bapak presiden, dan kami sudah terima dengan baik beserta satu berkas kajian tentang lokasi," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/8/2019).

Selanjutnya menurut Indra, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) terkait naskah akademik pemindahan ibu kota.

Baca: Ibukota Dipindahkan, Ini Fakta Lokasi Kutai Kartanegara & Panajem Pasar Utara, Kekayaan Melimpah

Baca: Putra Maruf Amin, Gus Syauqi Masuk Jajaran Pengurus DPP PKB Periode 2019-2024

Baca: Politikus PKS Ingatkan Jokowi Soal Undang-Undang yang Harus Direvisi Terkait Pemindahan Ibu Kota

Baca: PKB Umumkan Susunan Pengurus DPP Periode 2019-2019, Berikut Nama-namanya

Naskah akademik tersebut untuk menyiapkan daftar inventaris masalah RUU pemindahan ibu kota yang akan diajukan pemerintah.

Ia menambahkan Rapat paripurna esok hanya akan mengumumkan adanya surat kajian tersebut.

"Hanya membacakan dewan sudah menerima surat dari pak presiden. Berisikan beberapa hal," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Indra DPR belum bisa membahas pemindahan ibu kota sebelum adanya naskah akademik.

Karena itu pihaknya saat hanya bisa menunggu naskah akademik usulan RUU pemindahan ibu kota dari pemerintah.

"Terpenting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.

4 pertimbangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia.

Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun ke belakang, Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.

"Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas