Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Andi Narogong Hanya Tertunduk Usai Mejalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Korupsi e-KTP di KPK

KPK memeriksa istri terpidana kasus korupsi E-KTP Andi Narogong, Inayah, sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos, Selasa (27/8/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Andi Narogong Hanya Tertunduk Usai Mejalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Korupsi e-KTP di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri terpidana kasus korupsi E-KTP Andi Narogong, Inayah, sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos, Selasa (27/8/2019).

Paulus Tanos diketahui menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Inayah yakni Direktur Utama PT. Selaras Korin Pratama untuk tersangka PLS (Paulus Tanos) dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Febri Diansyah mengatakan Inayah diperiksa terkait peran Andi Narogong dalam proyek E-KTP.

Baca: Pembacok Anggota Polsek Tlogowungu Diketahui Pernah Bekerja di Malaysia Selama 7 Tahun

Baca: Jelang Lawan Indonesia, Ada Ancaman Timpang dari Timnas Malaysia

Baca: Ansu Fati Bocah Barcelona yang Hampir Jadi Milik Rival Abadi Klubnya

"Saksi merupakan istri dari Andi Naragong dan diperiksa terkait peran Andi Naragong dalam proyek E-KTP," kata Febri.

Inayah yang mengenakan pakaian berwarna biru tersebut tampak hanya menunduk dan tersenyum ketika keluar dari Gedung KPK, Selasa (27/8/2019) pukul 14.14 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Inayah langsung bergegas menuju ke mobil kemudian pergi meninggalkan Gedung KPK.

4 tersangka baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pengadaan paket KTP Elektronik atau e-KTP.

Keempat tersangka itu antara lain, Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan PNS BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci peran-peran dari empat tersangka baru dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Diam-diam Ternyata Yamaha Dekati Jorge Lorenzo, Pramac Racing Dapat Saingan Nih!

Baca: Selain Gantungan Kunci, 4 Suvenir Khas Selandia Baru yang Cocok Jadi Oleh-oleh

Baca: Lirik Lagu dan Chord Gitar Hari Merdeka (17 Agustus), Indonesia Raya, Indonesia Pusaka dan Syukur

Pertama terkait peran Miryam, pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR dan Kemendagri dilakukan, ia meminta USD100 ribu kepada Mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, kata Saut, disanggupi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas