Ketika Irjen Firli Jelaskan Usaha Pijat Refleksi Milik Sang Istri: Tiap Bulan Bisa 3.000 Kepala
Irjen Pol Firli menjelaskan memang istrinya memiliki sebuah usaha yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Kali ini, di hadapan panesil uji publik dan tes wawancara capim KPK, mau tidak mau Firli harus mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?" tanya panelis kepada Firli, Selasa (27/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
Baca: Dewan Pusat Yahudi: Aturan Penyembelihan Dengan Pembiusan Ancam Kebebasan Beragama
Baca: Sempat Viral Maafkan sang Anak yang Injak Kepalanya, Ibu Rusmini Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca: BREAKING NEWS - Bocah 9 Tahun di Sambas Ditemukan Tewas Mengapung di Parit
Baca: MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali menjelasannya.
Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002 karena berhubungan dengan pihak berperkara.
Dalam pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.
"Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018. Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud Saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," tegas Firli.
Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK.
Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo.
"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.
"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.
Jauh sebelumnya, TGB sudah menyangkal kabar miring itu.
Baca: Gerindra Minta Konsep Pemindahan Ibu Kota Dibicarakan Bersama
Baca: Sambut Tahun Baru Islam 1441 H, Ini Niat dan Tata Cara Puasa Asyura Dilaksanakan pada 10 Muharram
TGB menyatakan pertemuannya dengan Firli terjadi secara kebetulan dan diabadikan dalam foto kemudian tersebar.
TBG mengaku pertemuan dengan Firli pada 13 Mei 2018 hanya sekadar memenuhi undangan mantan Komandan Korem -62 Wira Bakti, Mataram, NTB.
Dalam pertemuan itu, TGB menyatakan dirinya hanya bertukar kabar tentang kesehatan masing-masing.