Penasihat KPK Ancam Mundur, Hendardi: Gak Usah Mengancam, Dia Juga Ikut Daftar tapi Gugur di Awal
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengancam mundur dari jabatannya apabila terdapat sosol tercela dalam calon pimpinan KPK 2019-2023.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Mohammad Tsani Annafari mengancam mundur dari jabatannya apabila terdapat sosol tercela dalam calon pimpinan KPK 2019-2023.
Berdasarkan data KPK, dari 20 orang calon pimpinan, terdapat dua kandidat yang pernah tugah di KPK dan di antar mereka pernah bermasalah secara etika.
“Bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK, Insya Allah saya akan mengundurkan diri sebagai penasihat KPK sebelum mereka dilantik,” ujar Tsani Annafari kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).
“Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik,” kata Tsani.
Baca: Sandiaga Uno: Apakah Pemindahan Ibu Kota Sebanding dengan Biaya yang Dikeluarkan?
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Baca: Temukan Lipstik di Mobil dan Curigai Suaminya Selingkuh, Istri Akhirnya Temukan Fakta Sebenarnya
Baca: Jadi Ibukota Baru Indonesia, Ini Deretan Pesona Wanita Kalimantan Timur, Begitu Manis dan Aduhay
Pimpinan yang sangat permisif dinilai Tsani akan malah memiliki masalah secara etik. “Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik,” ujar Tsani.
Padahal mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu adalah bagian dari tugas pimpinan KPK ke petinggi lembaga lain. “Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini,” katanya.
Ia pun mengaku pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik para calon bermasalah tersebut.
“Saya sebagai orang yang pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik tersebut bersama internal KPK menyaksikan dan meyakini bukti-bukti tersebut nyata. KPK dalam potensi masalah besar karena ada calon-calon bermasalah yang masih diloloskan meskipun telah dinyatakan KPK bermasalah secara etik,” ujar Tsani.
Namun Tsani tidak mengungkapkan dengan jelas siapa calon-calon yang dinilainya bermasalah secara etik saat bekerja di KPK tersebut.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi tak mempersoalkan adanya penasihat KPK mengancam mundur dari jabaannya. "Tidak ada masalah dengan ancam-ancaman," kata Hendardi di gedung RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Hendardi menyebut Tsani pernah ikut mendaftarkan diri sebagai capim KPK, tapi tidak lolos seleksi. Hendardi mempersilakan Tsani mundur dari jabatannya bila hal itu yang diinginkan. "Tidak usah mengancam, kalau mau mundur, ya mundur saja. Pak Tsani juga ikut mendaftar di awal ya, tapi gugur," jelas dia.
Jabatan penasihat KPK, diminta komisioner. Apabila pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, menurut Hendardi, Tsani belum tentu masih menjadi penasihat KPK.
"Ya ketika nanti komisioner baru, belum tentu membutuhkan dia. Tidak usah mengancam-ancam. Kalau mau mundur, ya silahkan. Kan tidak ada yang melarang. Penasihat itu menasihati, diminta oleh komisioner. Ketika komisioner (baru), belum tentu membutuhkan dia. Misalnya dulu Pak Abdullah Hehamahua waktu periode sebelumnya menjadi penasihat," tutur dia.
Menurut Hendardi, saat ini tahapan seleksi capim KPK masih berlangsung, sehingga pihaknya tidak ingin berandai-andai. Pansel bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memilih putra-putri terbaik memimpin KPK.