Penasihat KPK Ancam Mundur, Hendardi: Gak Usah Mengancam, Dia Juga Ikut Daftar tapi Gugur di Awal
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengancam mundur dari jabatannya apabila terdapat sosol tercela dalam calon pimpinan KPK 2019-2023.
Editor: Malvyandie Haryadi
Lalu Yenti mempersilakan kepada publik untuk mengecek informasi tersebut. Yenti mengatakan tidak pernah ada surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya tenaga ahli atau staf ahli Kapolri. "Silakan cek adakah SK tentang tenaga ahli Bareskrim atau penasihat ahli kapolri, tidak ada," katanya.
Menurut Yenti, ia hanya pernah mengajar untuk Polri, Jaksa, Ditjen Bea Cukai, dan sejumlah lembaga lainnya. Ia mengajar terutama masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengajar dan sering menjadi ahli untuk negara Polri dan Jaksa. Saya pengajar untuk semua lembaga penyidik TPPU polri, jaksa, pajak, bea cukai, BNN dan POM TNI. Yang paling banyak malah di Badiklat kejaksaan RI," kata Yenti.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menyatakan prihatin atas sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya pada Selasa (6/8) Koalisi Kawal Capim KPK mengirimkan surat kepada Jokowi terkait pengevaluasian kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hingga saat ini, dikatakan Asfinawati, perwakilan koalisi, pihaknya belum menerima surat balasan dari Jokowi. "Surat kemarin tidak ada jawaban, kami prihatin atas ini, karena artinya Presiden atau orang-orang dekat Presiden tidak total dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Asfi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu pun menyangsikan surat yang dilayangkan sampai ke tangan Jokowi. Isi surat itu, jelas Asfi, adalah meminta Jokowi dan Pansel KPK menyoroti integritas para capim KPK.
Satu di antaranya ialah mengenai tolak ukur integritas capim KPK yakni berdasar kepatuhan kandidat dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam isi suratnya nanti, Koalisi bakal menuntut Jokowi soal adanya dugaan konflik kepentingan di dalam Pansel Capim KPK.
"Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan disebutkan seorang pejabat pemerintah yaitu yang membuat suatu keputusan itu tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Memiliki konflik kepentingan itu ada 2 kriterianya, memiliki hubungan kerja dan mendapatkan uang apapun besarannya," ungkap Asfi.
Dia pun menjabarkan 3 nama anggota Pansel yang diduga memiliki konflik kepentingan. Mereka adalah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih yang pernah tercatat sebagai Tenaga Ahli di Kalemdikpol, Bareskrim Polri BNN dan Kemenkumham.
Kemudian dua nama berikutnya ialah Hendardi dan Indriyanto Seno Aji. Dua anggota Tim Pansel itu tercatat menjabat sebagai penasihat ahli di Kepolisian. "Kalau ini dibiarkan bisa cacat secara hukum dan moral. Bisa mempengaruhi netralitas," ujar Asfi.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) agar tidak terlalu reaktif merespon saran masukan hingga kritik dari masyarakat terkait proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023.
"KPK mengajak dan berharap pada Pansel agar tidak reaktif dan resisten dengan masukan publik. Pansel KPK cukup membuktikan Integritas dan kinerjanya dengan bekerja semaksimal mungkin memilih calon pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, kritik dan masukan dari masyarakat kepada Pansel tak perlu disikapi secara reaktif dan resisten. Menurutnya kritik merupakan sesuatu yang wajar dan mesti disikapi dengan bijak sebagai masukan dan bahan evaluasi. "Kritik dalam pelaksanaan tugas publik adalah hal yang wajar dan semestinya dapat kita terima dengan bijak," ujarnya.