Gak Perlu Buru-buru Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Tunggu Masa Berlaku Habis
Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money), namun kamu tak perlu buru-buru ganti SIM
Editor: Asytari Fauziah
Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money), namun kamu tak perlu buru-buru ganti SIM.
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang sejalan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money).
Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.
• Catat Ini Dia Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Totalnya Ada 19 Hari Libur!
• Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran
• Beri Ucapan Selamat Ultah ke Luna Maya, Komentar Mulan Jameela di Unggahan Mantan Ariel Jadi Sorotan
• Nasib Para ASN Saat Ibukota Negara di Kalimantan Timur, Harus Pindah dan Tak Boleh Menolak
Kendati demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi, mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)(WhatsApp)
“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.
Sementara itu, pengguna baru dapat membuat Smart SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
• Ayu Ting Ting Bongkar Kebohongan & Kenakalan di Masa Lalu yang Tak Diketahui Orangtua
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat.
Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.