Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Penasihat Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Menurut dia, terdapat alat bukti baru atau novum yang dapat diajukan untuk melengkapi upaya PK tersebut.

"Ya pertama karena ada novum. Ada lima kalau tidak salah," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain adanya novum, terdapat dua alasan lainnya mengapa mengajukan PK.

Alasan pertama, karena tim penasihat hukum melihat ada pertentangan putusan hakim dengan putusan yang lain.

Alasan kedua, dia menjelaskan, ada kehilafan hakim pada saat membuat keputusan terhadap kliennya.

"Jadi tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi. sehingga kami mengajukan permohonan PK," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Ajukan PK

Terpidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Rencananya, sidang pembacaan novum atau alat bukti baru PK dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengonfirmasi adanya pengajuan PK tersebut. 
Menurut dia, Novanto dijadwalkan hadir di persidangan itu.

"Kami mulai sidang hari ini. Rencananya begitu. Kalau panggilan sih jam 9," ujar Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Dia mengungkapkan ada lima alat bukti baru yang akan diajukan. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan di luar persidangan.

"Nanti deh kan belum dibacain nanti diomelin hakim. Ada 5 kalau tidak salah," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas