Ini Alasan Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Penasihat Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menurut dia, terdapat alat bukti baru atau novum yang dapat diajukan untuk melengkapi upaya PK tersebut.
"Ya pertama karena ada novum. Ada lima kalau tidak salah," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Selain adanya novum, terdapat dua alasan lainnya mengapa mengajukan PK.
Alasan pertama, karena tim penasihat hukum melihat ada pertentangan putusan hakim dengan putusan yang lain.
Alasan kedua, dia menjelaskan, ada kehilafan hakim pada saat membuat keputusan terhadap kliennya.
"Jadi tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi. sehingga kami mengajukan permohonan PK," tambahnya.
Ajukan PK
Terpidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Rencananya, sidang pembacaan novum atau alat bukti baru PK dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengonfirmasi adanya pengajuan PK tersebut.
Menurut dia, Novanto dijadwalkan hadir di persidangan itu.
"Kami mulai sidang hari ini. Rencananya begitu. Kalau panggilan sih jam 9," ujar Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Dia mengungkapkan ada lima alat bukti baru yang akan diajukan. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan di luar persidangan.
"Nanti deh kan belum dibacain nanti diomelin hakim. Ada 5 kalau tidak salah," kata dia.