KPK Bantah Pernyataan Irjen Pol Firli Bahuri Soal Pelanggaran Kode Etik
KPK membantah pernyataan calon pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri yang mengatakan pimpinan KPK sudah memutuskan dirinya tidak melakukan pelanggaran
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan calon pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri yang mengatakan pimpinan KPK sudah memutuskan dirinya tidak melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahkan dirinya sudah menanyakannya langsung ke pimpinan KPK dan melihat data terkait hal itu.
"Tadi saya sudah cek ke pimpinan, dan juga kami koordinasikan lebih lanjut data-datanya. Kami pastikan informasi itu tidak benar," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Baca: TERKINI Ayah dan Anak Dibakar di Mobil: 2 Pembunuh Bayaran Ditangkap & Peran Istri Tua Ungkap Kasus
Baca: Fakta Baru Istri Bakar Suami & Anak di Sukabumi, Akui Menyesal, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 500Juta
Baca: Yuni Shara Tak Mau Pundaknya Disentuh Penonton Pria, Begini Reaksi Penolakannya
Menurutnya, informasi yang benar adalah proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan dan hasilnya sudah selesai pada 31 Desember 2018.
Febri melanjutkan, hasil pemeriksaan itu juga telah disampaikan pada Pimpinan KPK.
Setelahnya Pimpinan KPK menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk segera menindaklanjuti.
"Jadi prosesnya terakhir sebelum yang bersangkutan kembali ke instansi asal adalah proses di Dewan Pertimbangan Pegawai tersebut. Direktorat pengawasan internal KPK itu sudah cukup komprehensif sebenarnya sampai dihasilkan sebuah, katakanlah, laporan hasil pemeriksaan," kata Febri.
Febri menambahkan, sekira 27 orang saksi juga sudah diperiksa terkait dengan peristiwa-peristiwa tersebut dan juga ada dua ahli turut diundang untuk melihat lebih lanjut apakah ada atau tidak pelanggaran dalam proses tersebut.
"Yang bersangkutan juga pernah diperiksa pada awal Desember tahun 2018," kata Febri.
Diberitkan sebelumnya, Mantan Deputi Penindakan KPK, Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) berpangkat Irjen akhirnya buka suara.
Selama ini, Firli memilih diam menanggapi kabar miring soal dirinya yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madji atau biasa disapa TGB.
Kali ini, di hadapan pansel uji publik dan tes wawancara capim KPK, mau tidak mau Firli harus mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?," tanya panelis pada Firli, Selasa (27/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali menjelasannya.
Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002, dengan mengadakan hubungan dengan pihak berperkara.
Di pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.
"Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018. Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan Ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud. Saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," tegas Firli.
Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK. Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung pada lima pimpinan KPK yang diketuai oleh Agus Rahardjo.
"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.
"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.
Jauh sebelumnya, TGB sudah menyangkal kabar miring itu. TGB menyatakan pertemuannya dengan Firli terjadi secara kebetulan, dan diabadikan dalam foto kemudian tersebar.
TBG mengaku pertemuan dengan Firli pada 13 Mei 2018, hanya sekedar memenuhi undangan mantan Komandan Korem -62 Wira Bakti, Mataram, NTB.
Dalam pertemuan itu, TGB menyatakan dirinya hanya bertukar kabar tentang kesehatan masing-masing. Dia mengklaim obrolan mereka tidak menyinggung soal penyidikan dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh KPK.
"Saya belum tahu ada proses pengumpulan data atau penyelidikan karena saya diklarifikasi baru pada 25 Mei. Jadi hampir dua minggu dari kehadiran bersama di lapangan tenis," tegas TGB dalam jumpa pers di Pakubuwono, Jakarta Selatan, beberapa bulan silam.
"Dan ketika saya datang, beliau (Firli) juga sudah ada disitu. Beliau sedang main tenis, jadi saya baru tahu ternyata Pak Firli juga pemain tenis," tambah TGB.
Firli sendiri dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada April 2018. Sebelum di KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda NTB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.