Pengamat: Larang Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Cegah Kasus Korupsi Kembali Terjadi
Menurut Ray Rangkuti, aturan seperti ini sangat mendesak untuk mencegah berkuasanya kembali mantan koruptor menjadi pejabat di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menilai memang sejatinya larangan eks koruptor maju dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang.
Menurut Ray Rangkuti, aturan seperti ini sangat mendesak untuk mencegah berkuasanya kembali mantan koruptor menjadi pejabat di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, dia melihat, mantan narapidana koruptor malah kembali terjebak korupsi yang membuat mereka kembali berhadapan dengan penegak hukum.
Di luar itu, di beberapa tempat, kepala daerahnya berulang kali ditangkap penegak hukum karena terlibat kasus korupsi.
"Nyata, pemenjaraan para koruptor, tidak dengan sendirinya berimplikasi pada berkurangnya praktek korupsi," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2019).
Karena itu dia menilai, salah satu sanksi yang akan ampuh membuat koruptor tidak kembali melakukan kasus korupsi adalah menahan mereka untuk dapat kembali ke politik.
Baca: BREAKING NEWS - Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12,8 Miliar
"Melarang mereka masuk ke politik dalam kurun waktu tertentu akan memberi efek menyakitkan. Sebab, kesempatan mereka untuk mengakumulasi kehormatan atau bahkan ekonomi akan terbatas. Ini jauh lebih menakutkan mereka dibandingkan dengan masuk penjara," jelas Ray Rangkuti.
Karena itu dia bersama KPU dan Bawaslu mendorong segera dilakukan revisi terbatas terkait Pilkada, khususnya adanya penambahan larangan eks koruptor maju dalam Pilkada.
Anggota DPR: MK Sudah Membatalkan Syarat Itu
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menanggapi usulan Bawaslu dan KPU agar dilakukan revisi terbatas UU No 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin revisi yang dia usulkan adalah penambahan aturan terkait pelarangan pencalonan eks napi koruptor.
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, penyusunan UU harus selalu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI pun pernah membuat aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada.
Namun MK membatalkan aturan larangan bagi eks koruptor maju dalam Pilkada.
Baca: Ingin Dapatkan Upah dengan Cara Mudah, Sulaiman Mau Saja Diminta Simpan Ganja Ratusan Kilogram
"Bukankah MK sudah menghapus syarat bagi mantan napi untuk bisa beraktivitas kembali dalam pencalonan pejabat negara dengan syarat secara terbuka menyampaikan kepada publik," ujar Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.