Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Larang Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Cegah Kasus Korupsi Kembali Terjadi

Menurut Ray Rangkuti, aturan seperti ini sangat mendesak untuk mencegah berkuasanya kembali mantan koruptor menjadi pejabat di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Larang Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Cegah Kasus Korupsi Kembali Terjadi
Reza Deni/Tribunnews.com
Ray Rangkuti 

Artinya, dia tegaskan, dalam putusan MK tidak ada larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi.

Bukan itu saja, dia mengingatkan pula, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks koruptor menjadi Calon Legislatif.

"Kenapa PKPU yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg dibatalkan MA? Karena bertentangan dengan UU dan UU sejalan dengan konstitusi," tegasnya.

Bawaslu dan KPU Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Koruptor Tak Bisa Ikut

Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.

Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan perlu dilakukan revisi terbatas.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.

Baca: Polisi Belum Temukan Indikasi Kasus Polsek Tlogowungu terkait dengan Polsek Wonokromo

"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.

"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.

Menurutnya, hal tersebut diusulkan ke Presiden, dimana undang-undang yang harus direvisi terbatas maupun meyeluluruh yaitu terkait syarat peserta Pilkada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujar Abhan.

Di tempat berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyakini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mensahkan larangan eks koruptor maju dalam pilkada menjadi undang-undang.

Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman berharap, baik pemerintah dan DPR juga dapat melakukan revisi dalam undang-undang pemilu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas