Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Larang Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Cegah Kasus Korupsi Kembali Terjadi

Menurut Ray Rangkuti, aturan seperti ini sangat mendesak untuk mencegah berkuasanya kembali mantan koruptor menjadi pejabat di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Larang Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Cegah Kasus Korupsi Kembali Terjadi
Reza Deni/Tribunnews.com
Ray Rangkuti 

Hal itu disampaikan, Arief usai bertemu wakil presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

"Untuk yang sekarang ya, untuk pilkada, kan kita belum pernah rapat resmi untuk membahas ini dengan DPR. Tetapi di dalam banyak forum kita diskusi mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan lagi lah ada mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada," ujar Arief.

Baca: Misteri Tengkorak Manusia di Banyumas Tersingkap, Ini Kronologi serta Motif Pelaku Pembunuhan

Meski demikian, ia menyerahkan kewenangan larangan itu dimasukan dalam UU sepenuhnya kepada Pemerintah dan DPR.

"Kewenangannya ada di Pemerintah dan DPR ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR. Tapi KPU kan sudah pernah menyampaikan ini sebenarnya. Baik kepada pemerintah dan DPR," jelasnya.

Menurut dia, subtansi keinginan KPU agar larangan eks.koruptor diundangkan adalah untuk menghindari adanya judicial review di Mahkamah Agung.

"Jadi mudah-mudahan. Apa lagi ada kejadian yang terakhir itu, mudah-mudahan untuk pilkada ini tidak dijudicial review, tidak dichallenge oleh para pihak," harapnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas