PNS Muda Rekrutmen Tahun 2017-2019 Wajib Pindah ke Ibukota Baru
Ia menyebutkan, setidaknya 180 ribu PNS akan dipindahkan ke ibu kota baru di wilayah provinsi Kalimantan Timur itu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menuturkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda di kementerian maupun lembaga pusat wajib pindah ke ibu kota baru.
Hal itu disampaikan Syafruddin saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Jadi tentu, yang akan menduduki posisi-posisi yg baru itu tentu ASN yang muda, ASN handal terutama periode perekrutan 2017-2018 lalu dan sekarang 2019, itu, andal siap mental, wawasan cukup bagus kemampuan berpikir profesional itu yang akan berpindah," ujar dia.
Ia menyebutkan, setidaknya 180 ribu PNS akan dipindahkan ke ibu kota baru di wilayah provinsi Kalimantan Timur itu.
Baca: Johann Zarco Hengkang dari KTM, Ini Bukan Soal Uang
Baca: Petugas PPSU Pondok Labu Pikat Bule Austria, Rajin Belajar Bahasa Jerman dan Siap Perbaiki Keturunan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya
Dari jumlah itu, mantan Wakapolri ini memprediksi 30 persen PNS tidak pindah lantaran memasuki periode pensiun, yang artinya ada kurang lebih 120ribu PNS yang pindah ke pusat pemerintahan baru mendatang.
"180 ribu itu tentu sebagian kira-kira 30 persen tidak akan pindah kena karena mereka sebagian itu akan pensiun, paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan, atau nanti 2021 atau sampai 2024," terang Syafruddin.
Dirinya memastikan, pemerintah tentu akan memberikan fasilitas yang memadai baik perumahan, transportasi, dan fasilitas menunjang lain, seperti fasum pendidikan dan kesehatan.
Sehingga menurut dia, tak ada alasan bagi para PNS untuk menolak pindah, hal itu telah tertuang dalam aturan di mana para ASN, Polri maupun TNI siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"ASN dan aparatur negara apapun terutama aparatur hukum, TNI/Polri, atau aparatur negara itu sudah kontrak dgn negaranya, ada UU dan ada aturan yg mengatur, bhw setelah dia kontrak dgn negaranta bahwa dua dimana pun dia ditempatkan akan siap," jelas dia.