Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saor Siagian Sebut 500 Lebih Pegawai KPK Tandatangani Petisi Penolakan Terhadap Irjen Firli Bahuri

Saor Siagian menyebut ada 500 lebih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Irjen Pol Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saor Siagian Sebut 500 Lebih Pegawai KPK Tandatangani Petisi Penolakan Terhadap Irjen Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, Saor Siagian usai diskusi bertajuk Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (28/8/2019). 

Penjelasan Irjen Firli

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri diklarifikasi soal  pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) ketika menjalani tes uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan tersebut awalnya sempat diminta panelis untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?" tanya panelis kepada Firli, Selasa (27/8/2019).

Firli mengungkapkan dirinya sebelumnya tidak pernah mau bicara soal isu miring yang menerpa dirinya tersebut ketika bertugas di KPK.

Baca: Mabes Polri: Kontak Senjata di Deiyai, Papua, 1 Prajurit TNI Gugur, 5 Polisi Terluka

Baca: Tolak Tawaran Nikah Siri dengan Cut Meyriska saat Belum Direstui, Jawaban Roger Bikin Nagita Salut !

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

‎"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali penjelasannya.

Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002 karena berhubungan dengan pihak berperkara.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung ‎dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

"‎Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018," kata Firli.

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

Baca: Pengadaan Bus Listrik Akan Dimulai Dua Tahun Lagi

Jenderal polisi bintang dua tersebut pun menjelaskan kronologi bagaimana dirinya bertemu TGB.

"Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud, saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," kata Firli.

Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK.

Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo.

"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas