Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saor Siagian Sebut 500 Lebih Pegawai KPK Tandatangani Petisi Penolakan Terhadap Irjen Firli Bahuri

Saor Siagian menyebut ada 500 lebih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Irjen Pol Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saor Siagian Sebut 500 Lebih Pegawai KPK Tandatangani Petisi Penolakan Terhadap Irjen Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, Saor Siagian usai diskusi bertajuk Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu (28/8/2019). 

"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka‎. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.


Respons KPK soal pertemuan dengan TGB

Menyikapi pernyataan Firli soal kasus pertemuan dengan TGB di hadapan panelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dirinya sudah menanyakannya langsung kepada pimpinan KPK dan melihat data terkait peristiwa tersebut.

"Tadi saya sudah cek ke pimpinan, dan juga kami koordinasikan lebih lanjut data-datanya. Kami pastikan informasi itu tidak benar," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, informasi yang benar adalah proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal terhadap yang Firli sudah dilakukan dan hasilnya sudah selesai pada 31 Desember 2018.

Baca: Satu Anggota TNI AD Gugur Terkena Panah dan Sabetan Parang dan Tiga Luka-Luka di Deiyai, Papua

Febri melanjutkan, hasil pemeriksaan itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Setelahnya Pimpinan KPK menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk segera menindaklanjuti.

"Jadi prosesnya terakhir sebelum yang bersangkutan kembali ke instansi asal adalah proses di Dewan Pertimbangan Pegawai tersebut. Direktorat pengawasan internal KPK itu sudah cukup komprehensif sebenarnya sampai dihasilkan sebuah, katakanlah, laporan hasil pemeriksaan," kata Febri.

Febri menambahkan, sekira 27 orang saksi juga sudah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut dan ada dua saksi ahli turut diundang untuk melihat lebih lanjut apakah ada atau tidak pelanggaran dalam proses tersebut.

"Yang bersangkutan juga pernah diperiksa pada awal Desember tahun 2018," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas