Jaksa Sugeng: Ego Sektoral Harus Dihilangkan, Sehebat Apapun KPK Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Masih menurut Sugeng, sehebat dan seluar biasapun kewenangan KPK tetap saja tidak bisa berbuat sendiri untuk memberantas korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK atau Capim KPK Sugeng Purnomo mengingatkan ego sektoral harus dihilangkan untuk mengurus dan memperbaiki negara.
"Ego sektoral harus dihilangkan untuk urus dan perbaiki negeri ini. KPK tidak bisa bekerja sendiri tapi kolaborasi dengan satuan tugas lain yang punya kewenangan yang sama," ujar Sugeng saat tes uji publik dan wawancara, Kamis (29/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
Masih menurut Sugeng, sehebat dan seluar biasapun kewenangan KPK tetap saja tidak bisa berbuat sendiri untuk memberantas korupsi.
Baca: Gara-gara Utang Rp 10 Miliar, AK Tega Bunuh Suami & Anak Tiri, Ternyata Sempat Sewa Jasa Paranormal
KPK kata dia, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain termasuk pula aparat pengawas internal pemerintah.
Lebih lanjut panelis sempat menyinggung praperadilan yang harus dihadapi KPK dari para tersangka.
"Masalah kekalahan KPK di praperadilan. Sebagai jaksa, apakah itu bisa diterima? ," tanya panelis.
Sugeng yang kini menjabat sebagai Kepala Kajati Sumsel itu berpendapatan kekalahan di praperadilan seharusnya tidak boleh terjadi.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Profesor Jan Youn Cho, Rektor Asing Pertama di Indonesia
"Kegagalan yang dialami teman-teman KPK dengan putusan pengadilan. Apapun keputusan secara doktrin kita harus menerima. Kembali melihat fungsi KPK, harusnya tidak boleh salah dan kalah di pengadilan. Ini kalau semua tahapan dilakukan secara benar. Harus yakin betul ada dua alat bukti," tambah Sugeng yang juga eks Direktur Penuntutan Kejagung.
Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon pimpinan KPK. Dalam dua hari terakhir, Pansel KPK melakukan wawancara pada 14 orang secara bergantian dengan durasi satu jam.
Baca: Kericuhan Kembali Terjadi di Jayapura, Polri: Situasi Masih Bisa Dikendalikan
Tes uji publik dan wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.
Ada juga Marcus Priyo Gunarto, DIani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf. Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.