Pegiat Anti-Korupsi Dilaporkan ke Polisi Terkait Calon Pimpinan KPK, Putri Gus Dur: Aneh
Anita Wahid, menanggapi kabar dua pegiat anti-korupsi yakni Ketua YLBHI Asfinawati dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.
Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.
Tiga orang itu yakni Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
20 nama
Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.
Pengumuman dilakukan di lobby Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat siang (23/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.