Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.
Baca: BERITA TERBARU Kontak Senjata di Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah
Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Baca: Usai Ditemukan Tewas karena Tenggelam, Siswa SMK di Gresik Dimakamkan
Baca: Kisah Sedih Misem yang Selalu Masak & Bersihkan Kamar Tiap Lebaran, Berharap 3 Anaknya Pulang
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.
Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dengan membayar langsung di tempat.
Sebab, akan ada sanksi yang lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas poliis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.
"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.
Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.