Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Nur Ichsan
OPERASI PATUH JAYA - Sebanyak 35 personel Kepolisian Tangerang, menggelar operasi patuh jaya di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, dipimpin Kanit Turjawali Polres Tangerang, AKP Mulyono SH,SE, MM, Kamis (28/5). Dalam operasi yang akan berlangsung dari 27 Mei - 9 Juni, ini banyak pengendara yang terjaring, karena tidak mempunyai SIM dan kelengkapan berkendara. Pihak kepolisian meminta agar para pengendara mematuhi aturan berlalulintas dan memenuhi syarat mengemudi.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria)
Berita Rekomendasi