Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Gerindra Menang di PN Jaksel, Prabowo Diminta Jaga Kewarasan Demokrasi

Penggugat terdiri dari Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnan Taufik, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A OE, Irene.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kader Gerindra Menang di PN Jaksel, Prabowo Diminta Jaga Kewarasan Demokrasi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Prabowo Subianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta demokrasi di Indonesia sempat digegerkan ketika gugatan 9 kader Partai Gerindra yang kalah di Pemilu legislatif 2019, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8) kemarin.

Penggugat terdiri dari Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnan Taufik, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A OE, Irene.

Tergugat I dalam hal ini DPP Partai Gerindra dan Tergugat II ialah Dewan Pembina Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal untuk penetapan para Penggugat sebagai anggota legislatif di dapil masing-masing.

Baca: Tulisan di Spanduk yang Dipajang David da Silva Jadi Sorotan: Pesan Buat Persebaya dan Bonek




Padahal berdasarkan Pasal 421 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang punya kewenangan menetapkan calon terpilih adalah KPU, sesuai dengan tingkatan pemilihan. Dan sama sekali bukan wewenang partai politik.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi rancu dan akan membahayakan sistem demokrasi jika anggota dewan di tunjuk dan di pilih oleh partai politik," ungkap Kordinator Presidium Aliansi Pemerhati Demokrasi, Rizki Juli dalam keterangannya, Jumat (30/8/2019).

Rizki mempertanyakan integritas hakim yang menangani gugatan 9 kader Partai Gerindra di PN Jaksel itu.

Baca: 5 Zodiak yang Jarang Membalas Pesan: Taurus Merasa Malas sedangkan Aquarius Terlalu Sibuk

Komisi Yudisial diharapkan bisa turun melihat apakah terjadi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim dalam memutuskan perkara.

BERITA TERKAIT

Ia juga menyarankan agar Prabowo Subianto dapat tetap merawat kedewasaan dan kewarasan demokrasi di tubuh partainya, sesuai UUD 1945, dan Pancasila.

DPP Gerindra selaku Tergugat diharapkan bisa bersikap tegas dan tidak membuat kegaduhan nasional karena berpihak pada kader partai yang tidak merepresentatifkan suara rakyat pada Pemilu kemarin.

Baca: DPR Siapkan Revisi UU MD3, PPP: Yang Penting Rasional, Kenapa Tidak?

"Tidak membuat kegaduhan nasional karena berpihak kepada kader yang bukan representatif mewakili rakyat di dapil masing-masing sebagaimana penetapan perolehan suara resmi KPU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas