Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI Kritik Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti LIPI Kritik Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan MPR RI terpilih dari fraksi PDI-P Ahmad Basarah, dari fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan dari fraksi PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara sidang paripurna dengan agenda sidang, yaitu pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua tambahan MPR yang dipimpin langsung oleh oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, didampingi sejumlah wakil Ketua MPR yakni Oesman Sapta Odang ( OSO) , Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, Evert Ernest Mangindan di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Pelantikan ketiga pimpinan fraksi tersebut berdasarkan ?petikan keputusan MPR nomor 7/2018 tentang penetapan penambahan Wakil Ketua MPR masa jabatan 2014-2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

Dia melihat, DPR RI produktif, ketika itu terkait kepentingan dirinya.

Karena itu dia berharap, produktifnya DPR RI tidak hanya untuk dirinya. Tapi untuk menghasilkan aturan yang menguntungkan rakyat.

"Semoga DPR makin produktif saja dengan revisi UU yang atur dirinya itu," ucap Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center, Jumat (30/8/2019).

Baca: Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri

Sebelum ini juga Indria Samego menilai, wancana penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang, tidak lebih dari bagi-bagi jabatan untuk semua partai politik yang ada di DPR RI.

"Itu kan gak lebih dari bagi-bagi kenikmatan. Supaya tidak terkesan ada iri dengki, semuanya kebagian. Gak peduli partai besar atau kecil, semuanya diberi hak protokol yang sama," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).

Berita Rekomendasi

Bagi Indria Samego, wacana ini hanya menguntungkan elite dan partai politik.

Tapi tidak bagi rakyat. Karena tidak ada kepentingannya bagi rakyat wacana penambahan pimpinan MPR RI.

Baca: Konfirmasi Lengkap Penulis Kisah KKN di Desa Penari Soal Lokasi & Sumber Cerita, Ini Pengakuannya

"Rakyat dapat apa? Baiknya kita protes," tegas Indria Samego.

Apalagi dia tidak melihat adanya relasi dengan efektivitas kerja kelembagaan MPR RI itu sendiri, jika nanti ditambah menjadi 10 pimpinnannya.

"Gak ada yang penting buat rakyat dan efektivitas kerja kelembagaan," jelasnya.

Usulan tersebut, menurut dia, akan semakin membuat buruk citra partai politik di mata masyarakat.

"Semuanya hanya usulan parpol yang menunjukkan tidak membaiknya fungsi partai," tegasnya.

Baca: Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditahan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas