Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Aksi Wadah Pegawai KPK Kritik Pansel Tidak Etis

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, menilai aksi dari Wadah Pegawai KPK tidak etis dengan menolak calon pimpinan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakar Hukum Nilai Aksi Wadah Pegawai KPK Kritik Pansel Tidak Etis
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, menilai aksi dari Wadah Pegawai KPK tidak etis dengan menolak calon pimpinan KPK bahkan hingga membuat petisi.

Dirinya menilai langkah WP KPK dapat melanggar UU ASN dan UU KPK sendiri. Menurut Romli, WP KPK tidak boleh bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Tindakan Wadah Pegawai KPK ini mirip dengan kerja LSM bukan lagi kerja aparatur sipil negara yang paham hirarki dan garis komando. Wadah Pegawai KPK bukan organ independen, tetapi terikat kode etik dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan" ujar Romli saat dihubungi, Jumat (30/8/2019)

Menurut salah satu perumus UU KPK ini, jika ada calon pimpinan yang integritasnya dipersoalkan, hal itu bukanlah tugas dan wewenang pegawai KPK.

Menurutnya, hal itu adalah tugas dari Komisi III di DPR RI, yang nanti akan memilih lima dari sepuluh calon yang diajukan Presiden ke DPR RI.

"Soal integritas, saya justru pertanyakan integritas mereka yang duduk sebagai pengurus wadah tersebut terhadap lembaga KPK. Karena bukan mereka satu-satunya yang berhak menyatakan sebagai pemilik tunggal lembaga KPK yang saya perjuangkan 17 tahun lalu," tutur Romli.

Berita Rekomendasi

Romli menambahkan, UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur dari pemerintah dan masyarakat. Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintah adalah Jaksa dan Polisi.

Lembaga-lembaga sejenis di negara lain di Asean juga diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.

"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik, dan korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan tenaga penyidik spesialis tersendiri", pungkas Romli.

Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat sipil yang berasal dari serikat buruh, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, seniman, pengajar hukum tata negara, pegiat anti korupsi, dan pegawai KPK berkumpul di depan panggung yang dibuat di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (30/8/2019).

Sambil membawa berbagai poster yang menyerukan penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang rekam jejaknya terindikasi bermasalah, mereka mendengarkan grup band asal Jakarta Efek Rumah Kaca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas