Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Warga Australia Ikuti Demo Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Sorong, Ini Penjelasan Polri

Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Warga Australia Ikuti Demo Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Sorong, Ini Penjelasan Polri
Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.

Baca: Tidak Tega Melihat, Pria Ini Langsung Potong Tali yang Menjerat Leher Putrinya

Baca: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Zul Zivilia Bisa Petik Hikmah dan Bilang Alhamdulillah

Baca: Mega Premier Film Warkop DKI Reborn Part 3 Tiketnya Dibanderol Rp 5 Ribu

"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.

Baca: Kesaksian Penumpang Truk yang Diduga Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang, Tak Bisa Rem di Turunan

"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.

Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

"Maka nanti ada kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," katanya.


4 warga Australia di deportasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, Senin (2/9/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas