Pegiat Antikorupsi: Jika Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Wajib Digugurkan Jadi Anggota DPR
"Saya kira hal itu sudah tepat. Setiap Calon Anggota Legislatif harus melaporkan LHKPN sebelum dilantik," ujar pegiat antikorupsi ini
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA Hendrik Rosdinar menilai tepat anggota DPR RI 2019-2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, jika LHKPN menjadi syarat penting untuk Wakil Rakyat dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca: Kalau Memang Harta Sesuangguhnya Anggota DPR Tak Perlu Takut Laporkan LHKPN
"Saya kira hal itu sudah tepat. Setiap Calon Anggota Legislatif harus melaporkan LHKPN sebelum dilantik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Dia menyarankan, bukan hanya ditunda pelantikannya bagi anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN.
Malah dia menilai, Calon Legislatif terpilih itu wajib digugurkan menjadi anggota DPR RI, jika tak menyampaikan LHKPN.
"Jika tidak melaporkan, maka wajib digugurkan," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, LHKPN bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mencegah korupsi.
Menurut dia, KPK dan publik akan bisa menggunakan LHKPN sebagai data awal dalam memantau kewajaran gaya hidup dan kekayaan anggota Legislatif selama menjabat.
"LHKPN sebagai baseline dalam memantau kewajaran gaya hidup dan kekayaan Anggota Legislatif selama menjabat," jelasnya.
90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024.
Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).