Saran Komisi III DPR Bila Masyarakat Tidak Puas Hasil Seleksi Pansel
Kalau menilai kompeten atau tidak, bukan kewenangan komisi 3 karena pembentukan Pansel ada di pemerintah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai 20 nama Capim KPK yang mengikuti rangkaian seleksi di Panitia Seleksi (Pansel), apakah memiliki kompetensi atau tidak.
Menurutnya ke 20 nama tersebut masih berada di wilayah Pansel.
"Kalau menilai kompeten atau tidak, bukan kewenangan komisi 3 karena pembentukan Pansel ada di pemerintah," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2019).
Baca: FAKTA Kecelakaan di Tol Cipularang: Dugaan Penyebab Kecelakaan, 21 Kendaraan Terlibat, 6 Orang Tewas
Aziz mengatakan DPR baru bisa menilai apabila telah menerima 10 nama Capim KPK dari Presiden untuk kemudian dipilih menjadi 5 terbaik.
Aziz menyarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan seleksi Pansel, menempuh jalur atau mekanisme yang berlaku, yakni meminta kepada presiden.
Baca: Paus Penuh Luka Yang Terdampar di Serangan Bali Mati
"Silahkan pihak-pihak yang menyatakan tidak puas dengan hasil Pansel, silahkan melalui jalur dan mekansiem yang ada," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan bahwa pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat termasuk dari Koalisi Kawal Capim KPK mengenai hasil seleksi.
Baca: Hotel del Luna Berakhir, Kemunculan Hotel Blue Moon dan Kim Soo Hyun hingga Alasan Kecanduan Nonton
Penilaian bahwa banyak nama-nama yang tidak memiliki kompetensi namun diloloskan Pansel, akan menjadi referensi Komisi III dalam menggelar fit and proper tes.
Baca: Pegiat Antikorupsi Apresiasi Aturan LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Anggota DPR 2019-2024
"Tapi perlu media ingat bahwa di Komisi III ada sekian fraksi dan puluhan orang, yang masing masih memiliki pandangan atau pendapat berbeda," pungkasnya.
Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini menjadi sorotan. Selain terdapat beberapa nama yang yang diduga tidak kompeten dan bermasalah, Pansel KPK pun disinyalir memiliki konflik kepentingan dalam melakukan seleksi.
Koalisi masyarakat Kawal Capim KPK meminta presiden mencoret nama-nama yng diduga bermasalah namun lolos dari seleksi Pansel.
Ada 20 nama Capim KPK telah menjalani tahap akhir seleksi yakni tes kesehatan, wawancara, serta uji publik.
Pansel KPK akan memilih10 nama untuk kemudian diserahkan kepada Presiden pada Senin, (2/9/2019).
Baca: Tak Lagi Kerja untuk Raffi Ahmad, Merry Harus Menimba Air di Sumur Umum untuk Masak
Nantinya Presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut ke DPR untuk kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 5 nama akan dipilih berdasarkan seleksi di DPR tersebut.
Adapun 20 orang peserta Capim KPK yang mengikuti tahap akhir seleksi di Pansel yakni:
1 . Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar – (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto – (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo – (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara – Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani – (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak – (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan – (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango – (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah – (Dosen)
14.. Nurul Ghufron – (Dosen)
15. Roby Arya – PNS Sekretaris Kabinet
16. Sigit Danang Joyo – (PNS)
17. Sri Handayani – (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo – (Jaksa)
19. Sujarnako – (Pegawai KPK)
20. Supardi –( Jaksa)