Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Sebut 46 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Kerusuhan di Papua

Ia menyebut 28 orang ditetapkan sebagai tersangka di Jayapura. Kemudian di Manokwari 10 orang, tujuh orang di Sorong, serta seorang di Fakfak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wiranto Sebut 46 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Kerusuhan di Papua
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menkopolhukam Wiranto menggelar jumpa pers soal situasi dan kebijakan pemerintah terkini terkait Papua di kantornya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto menyebut kepolisian telah menetapkan 46 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu. 

Wiranto menegaskan pihaknya melalui kepolisian telah menindak tegas para pelanggar hukum tersebut lantaran anarkis, seperti merusak dan membakar fasilitas umum. 

Baca: Berita Terkini Papua: Sosok Benny Wenda yang Disebut jadi Dalang Kerusuhan hingga 4 WNA Dideportasi

"Kita juga sudah tindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang anarkis, merusak fasilitas umum, pembakaran, dan merusak instansi pemerintah dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). 

"Artinya apa? permintaan dari gubernur (agar) pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang sedang berlanjut," kata Wiranto.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Wiranto merinci jumlah para tersangka dari masing-masing wilayah. 

Baca: Anak Petani Lolos Akmil Usai 10 Kali Gagal, Tangannya Penuh Luka Lantaran Bantu Orangtua di Sawah

Berita Rekomendasi

Ia menyebut 28 orang ditetapkan sebagai tersangka di Jayapura. Kemudian di Manokwari 10 orang, tujuh orang di Sorong, serta seorang di Fakfak

Mantan Panglima TNI itu mengatakan para tersangka kerusuhan itu dikenakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, ia turut menyampaikan sejumlah imbauan dari Gubernur Papua terhadap masyarakat dan pemerintah Indeosia dalam menyingkapi masalah di Papua. 

Baca: Mabes Polri: BKO Brimob ke Papua untuk Jamin Keamanan

"Gubernur Papua menyampaikan agar menyambut, memperlakukan masyarakat non-Papua secara sejajar, mencoba untuk meniadakan konflik horizontal. Saya kira ini sudah menjadi kesepakatan kita, kita semua bersaudara, suku mana pun dari Indonesia tidak kita bedakan," tutur Wiranto.

"Kita semua bersaudara dan kita sudah melaksanakan selama beberapa dasarwarsa bisa kita lakukan. Kita hormati masyarakat Papua yang ada di daerah lain," tandas Wiranto.

Janji buka akses internet

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bernyanyi bersama tokoh Papua Freddy Numberim (kiri) saat menghadiri acara Yospan Papua dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Kegiatan yang digelar oleh masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta itu untuk memperkenalkan kebudayaan Papua dalam seni tari dan musik serta untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bernyanyi bersama tokoh Papua Freddy Numberim (kiri) saat menghadiri acara Yospan Papua dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Kegiatan yang digelar oleh masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta itu untuk memperkenalkan kebudayaan Papua dalam seni tari dan musik serta untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

 Layanan data internet di Papua dan Papua Barat masih diblokir sejak unjuk rasa berujung kerusuhan terjadi di wilayah tersebut hingga saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas