Guru Besar UI Nilai Wajar Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
Wiranto mengatakan, pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat bertujuan mempersempit kemungkinan terjadinya masalah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai wajar pemerintah melakukan pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat.
Hal senada juga dilakukan di banyak negara ketika terjadi kerusuhan.
"Di banyak negara bila terjadi kerusuhan maka lumrah bagi pemerintah untuk membatasi akses tidak hanya warga asing tapi juga warga sendiri," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
Sebagaimana diketahui,kerusuhan bisa memunculkan korban. Tentu pemerintah tidak ingin dipermasalahkan bila ada warga asing yang jadi korban.
Baca: Geger Video Mesum Sopir Angkot dengan Seorang Perempuan Gegerkan Kota Lubuklinggau
Belum lagi negara dari warga negara asing akan mengeluarkan travel warning.
"Mereka akan menghimbau warganya untuk datang ke Indonesia tetapi tidak di daerah-daerah yang terjadi kerusuhan. Itu sebagai tangunjawab negara pada warganya," jelasnya.
Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Bumi Cenderawasih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat bertujuan mempersempit kemungkinan terjadinya masalah.
"Kita juga mempersempit permasalahan, juga sementara, jangan sampai nanti kita enggak bisa membedakan mana orang asing, orang asing yang ikut nimbrung, ikut ngompori, ikut campur tangan, dengan orang-orang yang betul-betul tulus sebagai wisatawan," tutur Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Alasan lainnya, terkait keamanan. Menurut Wiranto, pembatasan akses bagi orang asing untuk melindungi orang asing itu.
"Melindungi orang asing itu sendiri supaya tidak menjadi korban kerusuhan," kata dia.
Wiranto menegaskan bahwa pembatasan akses bagi orang asing ke Papua dan Papua Barat hanya sementara.
Baca: Menkominfo Ungkap Sumber Hoaks Papua Berasal dari 20 Negara
Ia juga mengatakan bahwa pembatasan tersebut bukan berarti akses ke daerah tersebut ditutup seluruhnya.
Hanya saja, terdapat syarat-syarat yang diberlakukan. Namun, ia tidak mengatakan lebih lanjut syarat apa yang dimaksud.
"Dibatasi, dibatasi itu berarti boleh tapi ada syarat-syaratnya," ucap Wiranto. Sebelumnya, Wiranto menyatakan, saat ini pemerintah tak membuka akses bagi pihak asing untuk masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca: Usai Nonton Gundala, Menkeu Sri Mulyani: Tak Kalah dengan Film Superhero Hollywood
Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi Papua dan Papua Barat tetap kondusif dan aman. Pembatasan tersebut akan dicabut jika situasi sudah aman sepenuhnya.
"Ada filter-filter yang kami lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," kata Wiranto.