Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronika merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Editor: Sanusi
"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Seperti diketahui, Veronica yang diketahui merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di asrama Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.
4. Unggahan Veronika di media sosial yang dianggap provokatif
Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)/Antara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Faktanya"