Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Uji Kelayakan Anggota BPK Diikuti Delapan Kandidat

Dari total 32 nama yang diusulkan ikut uji kelayakan, ada delapan nama yang akan menjalaninya hari ini.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Terakhir Uji Kelayakan Anggota BPK Diikuti Delapan Kandidat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan menggelar kembali uji kelayakan calon anggota BPK RI, Kamis (5/9/2019).

Hari ini akan menjadi hari terakhir uji kelayakan setelah digelar sejak Senin (2/9/2019) kemarin.

Dari total 32 nama yang diusulkan ikut uji kelayakan, ada delapan nama yang akan menjalaninya hari ini.

Yaitu Tito Sulistyo, Indra Utama, Heru Kreshna Reza, Riza Suarga, Chandra Wijaya, Sahala Benny Pasaribu, Tjatur Sapto Edy, dan Ruslan Abdul Gani.

Baca: Viral Video Seorang Guru Dikeroyok Wali Murid saat Mengajar, Ini Kronologinya

Setelah menggelar uji kelayakan Komisi XI DPR RI akan meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada DPD RI.

Setelah menerima masukan dari DPD RI, Komisi XI akan mengumumkan nama-nama yang terpilih pada tanggal 16 September 2019 mendatang untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Hingga hari ketiga kemarin, Rabu (4/9/2019) diketahui ada empat kandidat yang diketahui berhalangan hadir.

Baca: Kantongi Dukungan dari PAN, Pasha Ungu Siap Maju di Pilgub Sulteng

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Fontian Munzil, Eddy Suratman, Gunawan Adji, dan Akhmad Muqowam.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno yang mengikuti jalannya uji kelayakan mengatakan kandidat yang tidak bisa hadir langsung dianggap mengundurkan diri sebagai calon anggota BPK RI.

“Kalau tidak datang berarti yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban melakukan uji kelayakan, ini prosedur kok bicara dispensasi,” ungkapnya ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.

Baca: Desmon: Aneh KPK Sebagai Pelaksana UU Tolak RUU KPK

Menurut Hendrawan tak ada kesempatan kedua bagi kandidat yang tidak hadir lantaran mepetnya waktu untuk memutuskan calon anggota BPK RI terpilih.

“Kalau baru bisa datang tanggal 20 September 2019 nanti bagaimana, padahal keputusan harus sudah dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan periode anggota BPK RI sebelumnya berakhir pada 16 Oktober 2019 yakni 16 September 2019 menurut undang-undang,” tegasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas