Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Berharap Presiden Jokowi Tolak Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK

ICW berharap Presiden Jokowi menolak upaya DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Berharap Presiden Jokowi Tolak Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak upaya DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Revisi UU KPK kini menjadi usul inisiatif dari DPR.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi untuk konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK.

"Kita berharap Presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta Presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," ujar Donal Fariz kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Baca:  Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN

Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.

"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," katanya.

Baca: Peragakan 26 Adegan Saat Rekonstruksi, Terungkap Aulia Beli Handuk untuk Bekap Suami dan Anak Tiri

Selain itu, ICW melihat upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR, yang menegaskan DPR secara konsisten berupaya untuk mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.

Berita Rekomendasi

"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," ujar Donal Fariz.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Baca: KPU Optimistis Caleg yang Belum Setor LHKPN Mampu Rampungkan Persyaratan di Waktu Tersisa

Usul Badan Legislasi DPR tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.

Kado pahit diujung jabatan

-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK secara diam-diam, menunjukan iktikat kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini.

"Seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019. Mereka tentu saja sangat paham, poin-poin revisi yang akan dibahas adalah poin-poin yang mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat," ungkap Ray Rangkuti, Kamis (5/4/2019).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti (Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas