Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Berharap Presiden Jokowi Tolak Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK

ICW berharap Presiden Jokowi menolak upaya DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Berharap Presiden Jokowi Tolak Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz 

Dok, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Baca: Lewat Pelabuhan Rakyat dan Pinggir Pantai, Cara Jaringan Malaysia Sebar Narkoba ke Indonesia

Baca: Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang, Utusan Menteri Susi Pudjiastuti Justru Nilai Positif

Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Seharusnya, kata Ray rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini dilakukan secara terbuka sejak awal. Jangan seperti sekarang, katanya lagi tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna.

Baca: Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN

"Jika DPR merasa bahwa poin-poin revisi versi DPR adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna," kata Ray.

Berita Rekomendasi

"Saya kira karena tidak ada iktikat baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK. DPR tidak ingin pandangan dan argumentasi mereka mereka akan dibantah oleh publik. Selain kurangnya iktikat baik, rencana revisi ini juga seperti dipaksakan," lanjutnya.

Baca: Hanya Diikuti 56 Anggota Dewan, DPR RI Setujui Revisi Dua UU dalam Waktu 15 Menit

Jika dilihat dari masa bakti anggota DPR 2014-1019 yang hanya tinggal 3 Minggu lagi, menurut Ray, revisi ini nyaris sulit dilaksanakan. Rencana revisi ini sekaligus seperti hendak memaksakan anggota DPR baru (2019-2024) untuk melanjutkan pembahasan revisi ini pada masa berikutnya.

Baca: Dua Orang Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Pekarangan

"Seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik. Saya sendiri heran, di akhir masa bakti anggota DPR sekarang (2014-2019) masih sempat memikirkan untuk meninggalkan catatan negatif atas mereka," kata dia.

“Dalam hitungan waktu 3 minggu ke depan, sejatinya mereka meninggalkan sesuatu yang layak dikenang sebagai sumbangsih positif mereka bagi bangsa ini,” lanjut Ray.

Baca: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa pada 3 Polisi yang Terluka saat Bertugas di Papua

Seharusnya, saran Ray memikirkan bagaimana memberi kado istimewa bagi rakyat yang selama 5 tahun masa bakti mereka lebih banyak mendapat kesan negatif dari rakyat dari pada positifnya.

Khususnya bagi yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR priode 2019-2024. Alangkah menyedihkan di akhir masa bakti, sambung Ray lagi (yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR) akan dikenang sebagai anggota DPR yang memberi kado pahit bagi rakyat justru di ujung masa bakti mereka.

“Memilukan jika nanti tanggal 1 Oktober 2019 mereka meninggalkan gedung DPR dengan berbagai ungkapan yang mengkritik kado pahit anggota dewan di ujung masa bakti mereka ini. Dan itu akan dicatat sejarah, terus menerus,” sindir Ray Rangkuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas