Kalau Revisi UU Gol KPK jadi Lembaga Eksekutif
"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujar Agus.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
Salah satu calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri mengungkapkan, korupsi di Indonesia saat ini rasanya sudah menjadi permasalahan mendasar. Bahkan sudah mengakar sehingga sulit sekali diberantas.
Menurutnya, korupsi dapat dipengaruhi banyak hal,seperti dalam teori Jack Bologne bahwa korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan exposure (pengungkapan).
“KPK harus menambahkan tugas pokoknya untuk memberi pendidikan anti korupsi kepada masyarakat. Pendidikan itu dapat membantu dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” terang Firli dalam pernyataannya.
Baca: Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri
Menurutnya, KPK saat inibelum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
Hal itu terlihat jelas pada pasal 6 uu KPK no 30 tahun 2002 Selain itu, pendidikan anti korupsi yang diberikan KPK dapat berdampak luas kepada SDM Indonesia, dan khususnya KPK sendiri.
“Tugas pencegahan korupsi yang menjadi tugas pokok KPK belum dijalankan dengan optimal. KPK masih bergembira dan bangga dengan langkah langkah penindakan berupa OTT, padahal tugas yang lainnya belum berjalan,” jenderal bintang dua ini menegaskan kembali.