Soal Revisi UU KPK, Kantor Staf Presiden : Tidak Perlu Khawatir
Revisi UU KPK yang merupakan inisiatif dari DPR tentunya harus meminta tanggapan pemerintah dan jika disetujui maka ditindaklanjuti
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Menurut saya, kalau kita mengerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum," ujar Ifdhal di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, revisi UU KPK yang merupakan inisiatif dari DPR tentunya harus meminta tanggapan pemerintah dan jika disetujui maka ditindaklanjuti dengan membuat panitia kerja atau panitia khusus.
"Bukan berarti harus diketok, karena itu harus ada pendapat pemerintah juga terhadap RUU inisiatif DPR," tutur Ifdhal.
Ia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah lama direncanakan oleh DPR, bahkan sebelum periode saat ini dan nantinya pun perlu dibahas daftar inventaris masalah (DIM).
Baca: Fakta-fakta Aulia Sudah Berkali-kali Akan Habisi Sang Suami, Hingga Pembunuh Bayaran Tak tega
Baca: Cerita Horor KKN di Desa Penari, Benarkah Ini Foto Bima yang Tewas? Sang Penulis Langsung Bereaksi
"Jadi itu masih jauh. Presiden juga belum menemukan naskahnya," ucapnya.
Diketahui, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.
Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Ada enam poin revisi UU KPK yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.