Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Revisi UU KPK, Kantor Staf Presiden : Tidak Perlu Khawatir

Revisi UU KPK yang merupakan inisiatif dari DPR tentunya harus meminta tanggapan pemerintah dan jika disetujui maka ditindaklanjuti

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Revisi UU KPK, Kantor Staf Presiden : Tidak Perlu Khawatir
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim mengemas barang-barangnya, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Masa jabatan para Komisioner Komnas HAM akan berakhir pada 30 Agustus 2012. Meskipun Komnas HAM telah memberikan 30 nama calon komisioner Komnas HAM yang lolos seleksi kepada DPR, namun hingga sekarang DPR belum melakukan uji kelayakan untuk menyaring nama-nama tersebut menjadi 15 nama. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Yang pertama kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

Kedua KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

Kelima KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Dan keenam KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas